Kapan Harus Perpanjang Sim C?

Biaya Perpanjangan SIM. Untuk biaya perpanjangan SIM menurut undang-undang yang berlaku saat ini adalah Rp 75 ribu untuk jenis SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A, biasanya akan dikenakan biaya lebih jika melakukan perpanjangan SIM Keliling, dibeberapa tempat nambah 5 ribu
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan SIM paling telat satu hari sebelum masa berlaku habis. Kalau sudah melebihi tanggal masa berlaku, maka tidak ada dispensasi.

Apakah SIM C bisa diperpanjang lagi?

Sebab, SIM C yang habis masa berlakunya sudah tidak dapat diperpanjang lagi. Pemilik SIM harus membuat ulang dengan mekanisme dan biaya seperti pembuatan SIM baru. Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Sementara untuk masa berlaku, tetap 5 tahun.

Berapa biaya perpanjangan SIM C?

Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Apa itu jenis SIM C?

Risyapudin mengatakan, aturan tersebut tersurat dalam surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015. Dalam surat itu pula, Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru pengklasifikasian jenis SIM C menjadi 3 golongan yakni SIM C (polos), C1 dan C2.

You might be interested:  Mengapa Saat Tidur Otot Jantung Dan Paru Paru Tetap Bekerja?

Kapan Perpanjang SIM C?

Semua jenis SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Artinya, setiap lima tahun sekali, pengendara harus melakukan perpanjangan SIM dan tidak boleh telat. Oleh karenanya, perpajang SIM C harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Bisakah Perpanjang SIM 2 bulan sebelum jatuh tempo?

Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut. Nah supaya tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Berapa perpanjang SIM C 2022?

Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.

SIM C mati 1 tahun apakah masih bisa diperpanjang?

SIM Mati Bisa Diperpanjang

‘Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,’ ujar Faisal Andri, dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Apakah bisa perpanjang SIM kurang 1 bulan?

‘Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelumnya habis masa berlakunya bisa,’ kata AKP Anrianto kepada GridOto.com, Minggu (7/11/2021). Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021. ‘Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya.

SIM mati 3 bulan apa bisa diperpanjang?

Solusinya hanya satu, yakni kembali membuat SIM baru. Ya, Anda tidak bisa lagi memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah habis. SIM tersebut sudah mati dan menurut aturan tidak bisa diperpanjang.

Berapa lama SIM bisa diperpanjang?

Sesuai aturannya, masa berlaku SIM selama 5 tahun dari masa pembuatan dan perpanjangan.

Apakah perpanjang SIM harus punya BPJS?

Dalam inpres terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Peserta yang mengurus SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

You might be interested:  Mengapa Pengetahuan Termasuk Kedalam Unsur Budaya?

Berapa biaya pembuatan SIM A 2022?

Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan. Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan. Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan. Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

Berapa denda SIM mati?

Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: ‘Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)’. Itulah denda dan sanksi karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM.

Berapa denda telat perpanjang SIM?

Jika tidak membawa SIM, maka Anda dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan bisa ditilang oleh pihak yang berwenang dengan ancaman denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.