Perubahan Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020
Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 di SINI
Ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.
Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 di SINI
Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 disisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, yakni Pasal 9A
Pasal 9A Permendikbud Nomor 19
Tahun 2020, berbunyi :
1) Selama masa penetapan status Kedaruratan
KesehatanMasyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah dapat
menggunakan dana BOS Reguler denganketentuan sebagai berikut :
a. Pembiayaan langganan daya dan jasa
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk
pembelian pulsa, paket data,dan/atau layanan pendidikan daring berbayar
bagipendidik dan/atau peserta didik dalam rangkapelaksanaan pembelajaran dari
rumah
b. Pembiayaan administrasi kegiatan
sekolahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf edapat digunakan untuk
pembelian cairan atausabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant),
masker atau penunjang kebersihan lainnya.
2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50%
(limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku
selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh
Pemerintah Pusat.
3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara
dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tercatat
pada Dapodik per 31 Desember 2019
b. Belum
mendapatkan tunjangan profesi
c. Memenuhi
beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April
tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.