Struktur Kurikulum 2013 jenjang SMP/MTs Terbaru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud nomor 35 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiya.
Perubahan kurikulum 2013 pada jenjang SMP/ MTs dilakukan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Pasal 5 Permendikbud nomor 35 tahun 2018 menyebutkan mata pelajaran Pertama/Madrasah Sekolah Tsanawiyah Menengah dikelompokkan atas (1) mata pelajaran umum kelompok A, (2) mata pelajaran umum kelompok B.
Mata Pelajaran Umum Kelompok A
Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata Pelajaran Umum kelompok A jenjang SMP/ MTs, muatan dan acuan pembelajaran bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
Adapun mata pelajaran umum kelompok A jenjang SMP/MTs sesuai dengan Permendikbud nomor 35 tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris.
Mata Pelajaran Umum Kelompok B
Mata pelajaran umum Kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
Mata pelajaran umum Kelompok B jenjang SMP/MTs sesuai dengan Permendikbud 35 tahun 2018 adalah sebagai berikut ;
- Seni Budaya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
- Prakarya dan/atau Informatika.
Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana tersebut diatas dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 35 tahun 2018.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 pada tautan dibawah ini