Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru
Hai sahabat tendikpedia dimanapun berada, semoga dalam keadaan sehat dan selalu semangat dalam menjalankan aktivitas dirumah maupun dikantor.
Kali ini tendikpedia membagikan informasi terkait dengan Jabatan Fungsional Guru, khususnya terkait dengan jenjang jabatan fungsional guru.
Seperti yang kita ketahui bersama, aturan tentang jabatan fungsional guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Seperti halnya Kepolisian atau TNI yang memiliki jabatan dan pangkat, Jabatan Guru juga diatur tentang Jabatan dan Pangkat sebagai tersebut dalam Permenpan 16 Tahun 2009.
Berikut nama jabatan dan pangkat fungsional guru :
Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama
b. Guru Muda
c. Guru Madya
d. Guru Utama
Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan, yaitu:
Guru Pertama
- Penata Muda, Golongan ruang III/a
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Guru Muda
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Guru Madya
- Pembina, golongan ruang IV/a
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Guru Utama
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit