Download File Pdf Hasil Akreditasi Sekolah/ Madrasah Seluruh Provinsi
![]() |
Info grafis akreditasi Sekolah/ Madrasah - BANSM |
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BANSM) mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah.
Dalam menjalankan tugas, BANSM mempunyai tugas untuk :
- Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/ madrasah
- Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah
- Melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah
- Mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah
- Memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi
- Mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional
- Melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri; dan
- Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah
- Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- Telah menamatkan peserta didik.
Hasil pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.
Berikut ini hasil akreditasi Sekolah/ Madrasah tahun 2018 pada 34 provinsi di Indonesia ;
- Aceh: Tahap-1
- Sumatera Utara : Tahap 1
- Sumatera Barat
- Riau: Tahap-1
- Jambi: Tahap-1
- Sumatera Selatan: Tahap-1
- Bengkulu: Tahap-1
- Lampung: Tahap-1
- Bangka Belitung: Tahap 1
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta
- Jawa Barat: Tahap1
- Jawa Tengah: Tahap-1
- DI. Yogyakarta: Tahap-1
- Jawa Timur: Tahap-1
- Banten: Tahap-1
- Bali, Tahap-1
- Nusa Tenggara Barat: Tahap-1
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat: Tahap-1
- Kalimantan Tengah: Tahap-1
- Kalimantan Selatan: Tahap-1
- Kalimantan Timur: Tahap-1
- Kalimantan Utara: Tahap-1
- Sulawesi Utara: Tahap-1
- Sulawesi Tengah: Tahap-1
- Sulawesi Selatan: Tahap-1
- Sulawesi Tenggara: Tahap-1
- Gorontalo
- Sulawesi Barat: Tahap-1
- Maluku: Tahap-1
- Maluku Utara: Tahap-1
- Papua
- Papua Barat
Penskoran hasil akreditasi menggunakan Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memenuhi seluruh kriteria berikut:
- Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71
- Memperoleh nilai komponen standar sarana dan prasarana sekurang- kurangnya 61
- Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
Sekolah/madrasah dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.
Peringkat akreditasi dari peringkat A, B dan C adalah sebagai berikut :
- Peringkat akreditasi A (Unggul), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100).
- Peringkat akreditasi B (Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
- Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).