Persyaratan dan Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019 diawali dengan dengan seleksi administrasi bagi calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi akademik secara online tahun 2017 dan 2018. Seleksi administrasi dilakukan dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
Guru calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi yang diatur dalam Permendikbud 37 tahun 2017 dan Peraturan Menristek Dikti Nomor 55 tahun 2017.
Persyaratan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
- Guru TK/SD/SMP/SMAlSMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
- Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik S-lID-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sarnpai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
Berkas Administrasi
- Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupatenlkota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-l/D-IV dari Iuar negeri melarnpirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
- Fotokopi SK pengangkatan pertarna dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir.
- Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sarna, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;
- Ketua Yayasan bagi guru GTY.
- Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
- Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
- Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.
Jadwal
Guru dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Da1arn Jabatan melalui laman sergur.id