Enam Jenis Tugas Tambahan Pembina OSIS Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Rincian Tugas Tambahan dan Bukti Fisik Sebagai Pembina Osis
Pada Lampiran I Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, diuraikan tugas tambahan Guru sebagai Pembina OSIS, antara lain ;
Enam Tugas Pembina Osis
- Menyusun program pembinaan OSIS
- Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
- Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik
- Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS
- Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS
- Menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
Bukti Fisik Tugas Pembina OSIS
- Surat tugas sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah
- Program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.