Syarat Calon Kepala Madrasah
Kepala Madrasah adalah pimpinan Madrasah/ satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kekhasan agama Islam.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, pada pasal 6 disebutkan syarat calon kepala madrasah.
Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
- Beragama Islam
- Memiliki kemampuan baca tulis Alquran
- Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
- Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
- Memiliki sertifikat pendidik
- Berusia paling tinggi 55 tahun pada saat diangkat
- Memiliki pengalaman mengajar pada madrasah paling sedikit 9 (sembilan) tahun yang diselenggarakan pemerintah dan 6 (enam) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi Guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi Guru bukan pegawai negeri sipil.
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
- Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja Guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Diutamakan memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan pemerintah.
Khusus untuk calon kepala madrasah di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
- Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 4 (empat) tahun
- memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I (III/b)
Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan melalui proses seleksi oleh tim seleksi.