Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan memiliki peran dan fungsi yang strategis, dengan demikian sudah sepatutnya perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Unduh Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 di SINIPerlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi ; hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi perlindungan terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap ;
- Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian imbalan yang tidak wajar
- Pembatasan dalam menyampaikan pandangan
- Pelecehan terhadap profesi
- Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko:
- Gangguan keamanan kerja
- Kecelakaan kerja
- Kebakaran pada waktu kerja
- Bencana alam
- Kesehatan lingkungan kerja; dan
- Risiko lain.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap hak cipta dan kekayaan industri