Syarat-Syarat Inpassing Bagi PNS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pasal 2 ayat 5 disebutkan bahwa PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Jabatan Fungsional Keterampilan
- Berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki
- Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki
- Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan
- Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana dan 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas
- Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina
Jabatan Fungsional Keahlian
- Berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki
- Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan
- usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas dan 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya serta 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
- Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi :
- PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang
- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
- Pejabat pimpinan tinggi, admistrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya
- PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
Tata cara Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional