Poin penting Surat Edaran (SE) Menpan-RB terkait Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.
Edaran dengan Nomor 5 Tahun 2016 tangal 7 Oktober 2016 tersebut merupakan salah satu bentuk respon terhadap masih maraknya praktek pungli di intansi pemerintahan. Berikut 12 poin penting dari surat edaran Kemenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016 :
- Mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungutan liar dan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memberantas praktek-praktek pungutan liar
- Menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat sebagai pelaku pungutan liar
- Melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain
- Memberlakukan /mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan
- Memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan
- Meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar
- Melakukan upaya untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungannya masing-masing
- Membuka akses yang murah dan mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan, serta mendorong masyarakat untuk tidak segan-segan melakukan pengaduan
- Melakukan respon secara cepat terhadap pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat
- Menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka dan atau mencegah praktek pungutan liar
- Menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendorong dan memantau langkah-langkah instansi pemerintah dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya pungutan liar
- Mengumumkan hasil-hasil penindakan secara rutin kepada seluruh ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, sebagai pelajaran untuk memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Demikian 12 poin penting dari Surat Edaran Kemenpan- RB terkait Pemberantasan Pungutan Liar.
Informasi tambahan :
Informasi tambahan :
Khusus untuk intansi/ lembaga/ satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang ingin melaporkan oknum-oknum pelaku praktek pungli yang terjadi di sekolah dapat juga melaporkan melalui laman http://laporpungli.kemdikbud.go.id/
STOP PUNGLI !!!