Kode Etik Guru Indonesia (Keputusan Kongres PGRI tanggal 04 Juli 2013)
KODE ETIK
GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
Guru sebagai pendidik adalah jabatan profesi yang
mulia. Oleh sebab itu, moralitas guru harus senantiasa terjaga karena martabat
dan kemuliaan sebagai unsur dasar moralitas guru itu terletak pada keunggulan
perilaku, akal budi, dan pengabdiannya.
Guru merupakan pengemban tugas kemanusiaan dengan mengutamakan kebajikan dan mencegah manusia dari kehinaan serta kemungkaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun watak serta budaya, yang mengantarkan bangsa Indonesia pada kehidupan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Guru dituntut untuk menjalankan
profesinya dengan ketulusan hati dan menggunakan keandalan kompetensi sebagai
sumber daya dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya
potensi peserta didik menjadi manusia utuh yang beriman dan bertakwa serta
menjadi warga negara yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan tugas guru Indonesia
terwujud dan menyatu dalam prinsip “ing
ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”.
Untuk itu, sebagai pedoman perilaku
guru Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesionalan perlu ditetapkan Kode
Etik Guru Indonesia.
BAGIAN SATU
Kewajiban Umum
(pasal 1)
- Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/ janji guru.
- Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
BAGIAN DUA
Kewajiban
Guru Terhadap Peserta Didik
(Pasal 2)
- Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
- Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh kembang kejiwaan peserta didik.
- Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
- Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
- Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
- Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
- Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.
Kewajiban Guru
terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
(Pasal 3)
- Menghormati hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik.
- Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
- Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kewajiban
Guru terhadap Masyarakat
(Pasal 4)
- Menjalin komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis denganmasyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan.
- Bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
- Bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.
Kewajiban
Guru terhadap Teman Sejawat
(Pasal 5)
- Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antarteman sejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
- Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman, serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
- Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
- Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.
Kewajiban
Guru terhadap Profesi
(Pasal 6)
- Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.
- Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.
- Dalam melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.
- Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.
Kewajiban
Guru terhadap Organisasi Profesi
(Pasal 7)
- Menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi.
- Mengembangkan dan memajukan organisasi profesi.
- Mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
- Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.
Kewajiban
Guru terhadap Pemerintah
(Pasal 8)
(1) Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(2) Berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
(3) Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
sumber : pgri.or.id
sumber : pgri.or.id