Pertanyaan: Pasal Yang Menjelaskan Tentang Pendidikan?

Pasal berapakah yang menjelaskan tentang pendidikan?

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional”.

Apa isi dari pasal 31 ayat 1?

( 1 ) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Apa bunyi UU No 20 2003 pasal 5 1?

Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Apa bunyi pasal 31?

“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Apa isi dari pasal 28 E ayat 1?

( 1 ) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

You might be interested:  Memperhatikan Guru Yang Sedang Mengajar Di Kelas Merupakan?

Apa sajakah hak hak anak dalam pendidikan?

Langsung saja simak list-nya di bawah ini!

  1. Mendapatkan Materi Pelajaran.
  2. Mendapatkan Bimbingan dari Guru.
  3. Mendapatkan Nilai yang Layak.
  4. Mendapatkan Waktu Istirahat yang Cukup.
  5. Mendapatkan Perlakukan yang Adil.
  6. 6. Diberi Hak Berpendapat.
  7. 7. Diberi Kebebasan untuk Memakai Fasilitas Sekolah.

Apa isi dari pasal 31 ayat 2?

– Pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen UUD 1945 yang keempat ( 2 ) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

9 Sebutkan paparkan perihal apa UUD 45 pasal 31 ayat 1?

Pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal 31 ayat 2: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Bagaimana pelaksanaan Pasal 31 ayat 2?

Dalam konstitusi negara Indonesia, hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 31 yaitu: ( 2 ) Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai. Kedua ayat pasal tersebut menunjukkan bahwa semua manusia berhak mendapatkan pendidikan.

Apa bunyi dari UU Sisdiknas No 20 tahun 2003?

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang apa?

Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar.

Bagaimana Standar Kompetensi Lulusan Menurut Uuspn no 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1?

Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

You might be interested:  Kriteria Pendidikan Yang Berkualitas?

Apa isi dari pasal 31 UUD 1945 brainly?

Undang-Undang Dasar ( UUD ) 1945 Pasal 31 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 berisikan: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Apa bunyi pasal 30?

Peranan rakyat tersebut ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Ketentuan tentang Rakyat Terlatih tersebut, sesuai dengan Pasal 20 ayat (5) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

Apa bunyi pasal 34?

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Dengan demikian, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat.