Lapor Pajak Sampai Kapan?

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan. Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan yaitu 4 bulan. Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Adapun bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April.

Kapan terakhir lapor SPT 2021?

Batas lapor SPT orang pribadi untuk pajak 2021 berakhir pada hari ini (31/3), sedangkan batas lapor SPT badan berakhir pada 30 April. Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, sehingga pembayaran dan pelaporan SPT dilakukan secara mandiri dan bersifat wajib.

Lapor SPT Tahunan 2022 terakhir kapan?

SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu. Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, yaitu sampai 30 April 2022.

Kapan harus melaporkan SPT Tahunan?

Jatuh pada akhir bulan Maret karena batas waktunya adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak beserta juga daftar harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.

Berapa denda telat lapor SPT?

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari ini, Kamis (31/3/2022). Apabila telat melapor, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak pribadi.

You might be interested:  Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Melahirkan?

Bagaimana kalau terlambat lapor SPT?

JAKARTA, KOMPAS.com – Sanksi administratif akibat telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah Rp 100.000. Wajib Pajak (WP) juga bisa terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai undang-undang.

Apakah wajib lapor SPT Tahunan?

Adapun masyarakat yang wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak.

Apakah penghasilan dibawah 60 juta tidak wajib lapor?

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tetap wajib mengisi surat pemberitahuan atau SPT tahunan.

Denda Pasal 7 KUP itu apa?

Besaran Denda Pasal 7 KUP

untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan NIlai (PPN) denda yang dikenakan adalah Rp500.000. untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya, denda dikenakan Rp100.000. untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan denda dikenakan Rp1.000.000. untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi sebesar Rp100.