11 Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Sekolah Sesuai Juknis 2020
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler secara resmi diundangkan dan berlaku mulai tanggal 6 Februari 2020. Juknis BOS reguler terbaru ini mengatur tentang alokasi dana, komponen penggunaan dana, serta pengelolaan, pelaporan, dan tanggungjawab penggunaan dana, monitoring dan evaluasi.
Dikutip dari lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, tugas dan tanggungjawab tim BOS reguler Sekolah adalah sebagai berikut :
- Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah
- Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik
- Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
- Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
- Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
- Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima.
- Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
1). Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab :
2). Anggota terdiri dari:
a) bendahara;
b) 1 (satu) orang dari unsur guru;
c) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
d) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik
di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.