Pangkat dan Golongan Sesuai Ijazah Saat Pengangkatan CPNS
Peserta yang lulus tahapan seleksi PNS menjadi Calon Pengawai Negeri Sipil atau disingkat CPNS.
Ada ribuan orang yang mendaftarkan diri menjadi PNS dengan beragam jenjang dan disiplin ilmu. Mulai dari SMA sederajat, Diploma hingga Doktor.
Namun tahukah Anda pangkat/ golongan calon PNS yang baru diangkat berbeda berdasarkan ijazah yang dipakai pada saat melamar CPNS.
Berikut ini nama pangkat dan golongan sesuai ijazah saat mendaftar CPNS ;
- Golongan II/a, bagi pelamar pada saat mendaftar calon PNS menggunakan ijazah sekolah lanjutan tinggkat atas atau sederajat
- Golongan II/a, bagi pelamar yang mendaftar CPNS yang menggunakan ijazah/ surat tanda tamat belajar Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa Diploma II (D-II)
- Golongan ruang II/c, bagi pelamar yang menggunkan ijazah pada saat melamar paling rendah Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III
- Golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan ljazah Sarjana (S1), atau Diploma IV.
- Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamarpaling rendah memiliki dan menggunakan ljazah dokter, ijazah Apoteker dan Magister (S2), atau ljazah lain yang setara.
- Golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar paling rendah memiliki dan menggunakan ljazah Doktor(S3).
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.
Calon PNS yang telah ditetapkan oleh PPK wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan menjadi calon PNS. Masa percobaan bagi CPNS meliputi pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.