Tugas dan Larangan Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite Sekolah berkedudukan disetiap satuan pendidikan serta berfungsi dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Dalam menjalankan fungsinya, komite sekolah bertindak secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan ketentuan tentang tugas dan larangan komite sekolah sebagimana diuraikan pada pasal 3 dan pasal 12 permendikbud 75 tahun 2016.
Tugas Komite Sekolah
Komite Sekolah berkedudukan disetiap satuan pendidikan serta berfungsi dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Dalam menjalankan fungsinya, komite sekolah bertindak secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan ketentuan tentang tugas dan larangan komite sekolah sebagimana diuraikan pada pasal 3 dan pasal 12 permendikbud 75 tahun 2016.
Tugas Komite Sekolah
- Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
- kebijakan dan program Sekolah- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS) kriteria kinerja Sekolah- kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah- kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
- Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
- Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
- menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah
- melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung
- mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung
- melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung
- mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah
- memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok
- melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah dan/atau
- mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya serta Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.